Jakarta, Gatra.com - Polri menetapkan jumlah anggota Tim Teknis pengusutan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan sebanyak 120 personel. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, tim tersebut sudah mulai bekerja tepat hari ini, Kamis (1/8).
Adapun susunan Tim Teknis ini dikepalai oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Idham Azis. Di bawahnya, Ketua Tim dilimpahkan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nico Afinta Karo-karo. Sisanya, kata Dedi, diisi oleh sub tim divisi lain dan Detasemen Khusus (Densus) 88.
"Dibantu dengan sub tim dari penyelidik dan penyidik. Kemudian Interogrator, Surveillance, Siber, INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System), Labfor (Laboratorium Forensik), dan terakhir Anev (Analisa dan Evaluasi), yang akan melakukan evaluasi temuan daripada sub tim-sub tim tersebut," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/8).
Baca Juga: Apa yang Baru dari Tim Teknis Pengusutan Novel Baswedan?
Dedi menambahkan, 120 personel itu sudah termasuk dengan tim lama yang sebelumnya sudah mengusut kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, diantaranya dari Polda Metro Jaya dan Tim Pencari Fakta (TPF).
"Tentunya ada tim lama yang dilibatkan, karena dia melakukan proses investigasi mulai penyelidikan, penyidikan dari awal. Maupun tim yang baru. Justru yang baru banyak dilibatkan dalam tim ini," terang Dedi.
Dedi menambahkan, tim tersebut sudah menentukan masa waktu kerjanya. Adapun target pengusutan tersebut adalah tiga bulan, meski Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam surat perintah penugasan itu ditulis selama enam bulan.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Masa Kerja Tim Teknis Novel Tetap 6 Bulan
"Timeline juga sudah dibuat. Jadi kita mohon doanya supaya tim ini bisa bekerja maksimal, efektif, dan efisien mengungkap kasus tersebut," tukas Dedi.
Sebelumnya, kasus yang sudah berlarut sejak 2017 itu telah rampung diinvestigakan oleh TPF. Laporan hasil investigasi itu dituangkan sebanyak 2.700 halaman dengan tiga laporan utama.
TPF memberikan sejumlah rekomendasi untuk Polri, salah satunya pembentukan Tim Teknis. Adapun tugas yang harus dikejar oleh tim itu adalah pengusutan satu orang yang menghampiri rumah Novel dan dua orang di tempat wudhu Masjid Al-Ikhsan sebelum kejadian pada 11 April 2017 lalu, serta 6 kasus korupsi yang ditangani KPK, yang diduga kuat oleh TPF sebagai pemicu penyerangan.