Siantar, Gatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Siantar, Hefriansyah Noor. Hefriansyah diperiksa Polda Sumut, Senin (29/7). Hefriansyah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kota (Pemko) Siantar Hamam Soleh membenarkan Hefriansyah diperiksa Polda Sumut. Pemeriksaan terhadap Walikota Siantar Hefriansyah Noor sekaitan dengan OTT yang dilakukan oleh Tim Ditkrimsus Subdit III Polda Sumut.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi di Siantar Diberhentikan
Pihak Polda Sumut telah melakukan penggeledahan di kantor BPKD Siantar dan rumah Adiaksa Purba. Berbagai dokumen disita oleh personel Polda Sumut ke markas. Sebanyak 16 orang sempat diamankan dalam OTT.
Tak sampai disitu, Polda Sumut juga mengamankan sedikitnya 186 juta rupiah uang cash sebagai barang bukti. Sejauh ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni kepala BPKD Adiaksa Purba dan bendaranya Erni Zendrato.
Baca Juga: Empat Pejabat Tersangka Pungli, DPRD Siantar Angkat Bicara
Terhadap kasus ini, Polda Sumut terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Polda juga sudah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang dirasa perlu di dengar kesaksiannya. Hingga berita ini diterbitkan Hefriansyah masih dalam proses pemeriksaan.
Reporter: Jon RT Purba