Palembang, Gatra.com – Sidang kasus pembunuhan Vera Oktaria, 24, digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (1/8). Dalam sidang perdana tersebut, ibu korban, Suhartini, 50, memberikan kesaksian. Kesaksian yang diberikan hampir 1,5 jam itu, Prada DP terlihat berkali-kali menangis.
Dalam keterangannya, Suhartini (50) mengaku tidak menduga jika Prada DP menghilangkan anak bungsunya tersebut dengan cara sangat sadis. "Dia (Prada DP) baik dan sopan. Saya tidak menduga dia membunuh anak saya, pak hakim," saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
Suhartini menceritakan, jika ia sempat bertanya pada Vera sebelum kejadian naas tersebut, jika Prada DP sudah tidak lagi menjalankan pendidikan, sehingga apakah perlu diantar saat akan bekerja. "Saya tanya sam Vera, Kamu gimana? Takut tidak? Saat itu anak saya menjawab tidak takut," ujarnya menceritakan.
Suhartini pun akhirnya baru mengetahui jika terdakawa sering melakukan kekerasan fisik kepada Vera dari temannya. Bahkan, dalam ceritanya, Vera sudah tidak ingin lagi pacaran dengan terdakwa karena memiliki sifat cemburuan.
Vera sendiri merupakan anak bungsu dari empat saudara. Dalam persidangan, saksi Suhartini, menyatakan tidak percaya akan kejadian yang dialami anaknya akibat tindakan Prada DP. "Saat mendengar anak saya sudah meninggal, ancur hati saya, sakit," ungkap Suhartini sembari berlinang air mata di hadapan hakim ketua.
Selama Suhartini memberikan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa Prada DP terlihat tidak henti-hentinya menangis saat mendengar keterangan saksi ibu korban. Terdakwa Prada DP sendiri tidak memberikan sanggahan dan membenarkan semua keterangan yang diberikan ibu korban dalam persidangan. "Tidak ada pertanyaan pak, tidak ada sanggahan. Semuanya benar," ungkap Prada DP.
Dalam persidangan perdana Prada DP itu, agendanya mendengarkan keterangan dakwaan oditur dan keterangan saksi. Oditor menjerat Prada DP dengan pasal 340 Subsider 338 KUHP.
Diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan Prada DP kepada kekasihnya sendiri, Vera Oktarian terjadi di kamar nomor 6 Penginapan SM, Jalan PT Hindoli, RT 05, RW 03, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Mei lalu.
Reporter: Karerek