Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menyampaikan bahwa Pertamina akan memberikan kompensasi kepada warga yang terkena dampak tumpahan minyak (oil spill) di sekitar anjungan lepas pantai YY PHE ONWJ, Karawang, Jawa Barat.
“Kita ada dua mekanisme kompensasi. Pertama, kita akan membayar masyarakat yang ikut membersihkan oil spill di sekitar pantai. Kemudian kedua, kita akan memberikan ganti rugi untuk masyarakat yang terkena dampak,” kata Nicke dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (1/8).
Baca juga: Pertamina Harus Tanggung Jawab terhadap Kebocoran Minyak
Perihal jumlah besaran ganti rugi yang akan diberikan, Nicke mengatakan, bukan ranah Pertamina, melainkan pemerintah daerah setempat. Sementara mekanisme ganti rugi masih dalam proses pendataan.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan ganti rugi pun harus melewati prosedur yang sudah disediakan melalui posko pengaduan yang didirikan Pertamina. Setelah mendapatkan pengaduan, Pertamina akan memverifikasi laporan tersebut, supaya pemberian ganti rugi bisa lebih tepat sasaran.
Baca juga: Walhi Desak PHE Tanggung Jawab Atas Kasus Tumpahan Minyak
"Jumlah [ganti rugi] itu yang menetapkan bukan kami, tapi Dinas Perikanan dan bupati. Kami posisinya menunggu verifikasi dan keputusan mereka," ujar Nicke.
Menurut data dari Pertamina, sejauh ini terdapat 11 desa yang terkena dampak dari oil spill PHE ONWJ. Sembilan desa berlokasi di Karawang dan 2 desa lainnya di Bekasi. Nicke menyampaikan, Pertamina terus melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menangani oil spill tersebut.