Bali, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut pemberlakuan Core Tax System atau sistem inti perpajakan pada 2023 mendatang dapat menaikkan tax ratio Indonesia sebanyak 1,5 persen. Hal itu dapat terjadi karena semakin terintegrasinya pengaturan sistem perpajakan.
"Jika telah terbangun core tax-nya, maka tax ratio dapat digenjot hingga 1,5 persen. Sistemnya akan semakin tertata nantinya," ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu, Hantriono Djoko Susilo.
Core tax system sendiri, menurut Hantriono merupakan salah satu dari lima pilar reformasi perpajakan, yang terdiri dari penguatan organisasi, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Sistem informasi dan basis data, proses bisnis, dan regulasi.
Tidak hanya itu, core tax system yang pada dasarnya menggunakan konsep analisis data pun punya keunggulan lain. Keunggulan itu antara lain, dengan core tax system bakal dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling wajib pajak (WP), dan analisa kepatuhan WP dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajak.
Penggunaan analytics juga penting untuk mendukung identifikasi tindakan WP yang tidak sesuai ketentuan seperti transfer pricing, penghasilan yang tidak dilaporkan, hingga pemalsuan indentitas.
"Juga membantu menemukan hubungan antar WP, jaringan WP yang menyalahi ketentuan, dan transaksi WP dengan pihak-pihak terkait," tambah dia.
Sebagai informasi, seperti dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Core Tax System merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.