Banda Aceh, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dikabarkan berhasil mengamankan 29 kilogram sabu dan menangkap tersangka di kawasan Langsa Baru, Kota Langsa, Provinsi Aceh pada Selasa (30/7).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan penggerebekan terhadap seorang tersangka yang diduga membawa sabu berjumlah besar di di kawasan Langsa Baru.
Tersangka yang diamankan berinisial NZ, warga Aceh Utara ditangkap di kawasan parkiran sebuah rumah makan di Langsa. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sebanyak dua karung yang berisi 29 bungkus sabu yang diduga beratnya mencapai 29 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah mobil jenis Honda Jazz berwarna biru metalik dengan nomor polisi BK 1687 RJ serta handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Menurut informasi yang diperoleh, barang haram ini dijemput dan dibawa langsung dengan kapal melalui jalur laut dari Penang, Malaysia menuju perairan Aceh Tamiang. Setiba di darat, sabu diangkut menggunakan mobil dengan tujuan Aceh Utara untuk disimpan di gudang dan rencananya akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat.
Diduga, sindikat ini terkait dengan para pelaku penyelundupan narkoba di Kisaran, Sumatra Utara beberapa waktu lalu.
Terkait penangkapan tersebut, pihak BNNP Aceh saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7) membenarkan adanya penangkapan ini. Namun, pihaknya belum dapat berkomentar banyak terkait penangkapan yang dilakukan oleh pihak BNN pusat ini.
"Benar, informasinya ini masih dalam pengembangan karena kita belum dapat informasi resmi," kata salah satu petugas secara singkat.