Jakarta, Gatra.com - Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata membantah tudingan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal praktik jual beli jabatan di lingkungannya. Ia meminta KASN tunjukkan bukti.
"Misalnya punya data yang valid. Ya silakan dilaporkan, nanti kita proses," kata Michael saat dihubungi Gatra.com, Kamis (1/8)
Michael pun mengkritik pernyataan KASN. Kata dia, pihak tersebut harus dapat membuktikannya, bukan hanya menyatakan berdasarkan rumor. "Kami ga paham datanya seperti apa, kenapa KASN ngomong di media seperti itu", kata Michael saat dihubungi Gatra, Kamis (1 /8).
Sebelumnya menurut KASN, salah satu provinsi yang terendus adanya praktik jual beli jabatan adalah Provinsi DKI Jakarta. Untuk menjabat sebagai kepala dinas, diperlukan bayaran hingga miliaran rupiah.
Untuk itu, Michael Rolandi Cesnanta Brata meminta kepada pihak KASN untuk membuktikannya. Kata dia, KASN selama ini belum pernah berkirim surat secara resmi terkait adanya praktik jual beli jabatan di Pemprov DKI.
Perkara terkait penyalahgunaan wewenang jabatan itu bukan pertama kalinya menempa Pemprov DKI. Maret lalu, persoalan tersebut sempat ramai diberitakan media.
Pihak Inspektorat pun sempat membuka aduan bagi siapa saja yang merasa dirugikan atas dugaan kasus itu dan dapat membuktikannya. Pernyataan itu disampaikan dalam Surat Edaran nomor 13 tahun 2019 yang ditandatangani oleh Michael, per 1 Maret 2019.