Home Politik KPK Periksa Anggota DPR Sukiman Kasus Dana Perimbangan Arfak

KPK Periksa Anggota DPR Sukiman Kasus Dana Perimbangan Arfak

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Sukiman dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Kamis (1/8).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasamba)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).

Sebelumnya Politisi PAN itu diperiksa pada Senin (22/7) lalu. Saat itu Komisi Antirasuah juga melakukan rekonstruksi alur peristiwa di kompleks DPR-RI, Kalibata, Jakarta Selatan. Namun Sukiman menolak melakukan rekonstruksi alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap.   

"Tapi yang bersangkutan tidak bersedia untuk melakukan rekonstruksi," ujar Febri.

Lebih lanjut Febri membeberkan bahwa rekonstruksi dilakukan di beberapa titik, yakni di halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid di belakang rumah dinas.

Sedangkan perkaranya, KPK menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA), dan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PAN, Sukiman, sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak

Keduanya juga sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK terhitung sejak 21 Januari 2019. Sedangkan Sukiman sendiri hingga saat ini belum ditahan KPK.

Duduk perkaranya, Sukiman selaku anggota DPR diduga menerima hadiah atau janji alias suap sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22,000 dari Natan Pasomba. Adapun Natan mengeluarkan dana sejumlah Rp4,41 miliar terdiri Rp3,96 miliar dan US$33.500.

Jumlah ini merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari jumlah itu, Sukiman menerima Rp2,65 miliar dan US$22,000

Dari pengaturan tersebut, Pemkab Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan juga memperoleh alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

KPK menyangka Sukiman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Natan Pasomba, KPK menyangkanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

73