Home Politik PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Pada Kamis (1/8), Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) akan menjalani sidang perdana gugatan 'Warga Menggugat Polusi Udara Jakarta' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Para penggugat terdiri dari 30 orang diantaranya terdiri dari masyarakat umum, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Koalisi Pejalan Kaki sedangkan pihak tergugat adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Gerakan Ibukota menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam tuntutannya, Gerakan Ibukota meminta untuk menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi, mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selanjutnya, adanya upaya untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara.

Berdasarkan pantauan Gatra.com, sidang perdana 'Warga Jakarta Menggugat Polusi Udara Jakarta' dimulai pada 11:35 WIB dan dinyatakan terbuka bagi umum dan diagendakan untuk pemeriksaan dan kelengkapan berlas dari pihak penggugat. Sidang dihadiri oleh pihak Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan masing-masing perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat tetapi belum dihadiri pihak Gubernur provinsi Banten.

Sidang perdana dihadiri oleh pihak penggugat dengan mengenakan kaus berwarna merah dengan tulisan Jakarta vs Polusi Udara. Sidang seharusnya dijadwalkan dimulai pukul 09:00 WIB namun terkendala dalam penentuan ruang sidang dan menunggu dari pihak tergugat untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

172