Home Milenial KPK Panggil Dirut PT Arsys Data Integrasi Terkait Bakamla

KPK Panggil Dirut PT Arsys Data Integrasi Terkait Bakamla

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangggil Direktur Utama PT Arsys Data Integrasi, Oki Patria Widiyanto dalam kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (perangkat transportasi informasi terintegrasi) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Bakamla Tahun Anggaran 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LM (Leni Marlena)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kamis, (1//8)

Selain Oki, penyidik Komisi antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalahi Country Manager Rep. Office STMEA, Zaenal Umbara; B usiness Development Manager PT Westcon Group, Edoardo Wisbowo; dan Corporate Business PT EP-TEC Solution Indonesia Tahun 2016, Rey.

Dalam kasus ini KPK menetapka empat orang tersangka. Yakni, Bambang Udoyo (BU) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ketua Unit Layanan Pengadaan, Leni Marlena (LM); Anggota Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM), dan Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno (RP).

Khusus tersangkaBambang Udoyo, kasusnya akan ditangani oleh POM AL, karena masih merupakan anggota dari TNI AL. Sisanya yang tiga tersangka lain akan ditangani oleh Komisi Antirasuah.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari kasus Suap Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016 yang menjerat Bambang Udoyo. Ia dinyatakan bersalah dan divonis dalam kasus Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla hukuman penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.

Sementara dalam kasus yang dihadapinya saat ini bermula usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp400 miliar yang bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.

Saat itu anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan, namun demikian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Kemudian pada 16 Agustus 2016, ULP Bakamla mengumumkan Lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp399,8 miliar. Dan pada 16 September ditetapkan PT CMI Teknologi sebagai pemenang dalam pengadaan itu.

Pada awal Oktober  2016 diberlakukan pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan untuk pengadaan ini menjadi kurang dari nilai HPS. Tapi ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang. Justru melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara Pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan itu.

"Hasil negosiasi yaitu harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp170,57 miliar dan waktu pelaksanaan dari 80 hari kalender menjadi 75 hari kalender," kata Wakil Ketua KPK, Alex Marwata.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2016, ditandatangani kontrak pengadaan oleh Bambang Udoyo selaku PPK bersama Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMIT. Nilai kontrak itu mencapai Rp170,57 miliar termasuk PPN dan bersumber dari APBN-P TA 2016 dengan bentuk lump sum.

Akibat perbuatan ini, KPK menilai negara mengalami kerugian sebesar Rp54.2 Miliar.

Atas perbuatannya, Leni Marlena (LM) dan Juli Amar Maruf (JAM) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rahardjo Pratjihno dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

1483