Jakarta, Gatra.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana akan menerapkan iuran tambahan bagi perbankan atau Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam jangka waktu 30 tahun.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, premi ini memang harus dikumpulkan karena merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
"Dengan premi ini, artinya akan ada bantalan bagi perbankan jika suatu saat ada kegagalan sistem keuangan secara sistemik," kata Fauzi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (31/7).
Fauzi menyebut rencananya, target himpunan simpanan ini harus didasarkan atas target tertentu dengan mengacu pada PDB tahun 2017.
"Tapi itu angka yang masih kecil, karena kalau dilihat biaya penyelamatan pada 1998 itu mencapai 60 persen dari Produk Domestik Bruto," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), PDB Indonesia secara tahun berlaku mencapai Rp13.588 triliun. Simpanan PRP bisa mencapai Rp271,77 triliun selama 30 tahun. Itu merupakan salah satu poin yang terdapat dalam RPP mengenai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Meski Fauzi mengakui RPP sempat menuai kekhawatiran dari perbankan. Premi yang dibayarkan masih rendah, yakni berkisar antara 0,004 persen hingga 0,007 persen dari total aset bank saja.
"Malah premi ini tak berlaku untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan nilai aset di bawah Rp1 triliun," ujarnya.
Meski begitu, Fauzi belum bisa memberikan rencana ini secara lebih rinci.
"Yang pasti concern dari bankir sudah kami pertimbangkan, sehingga tarif premi ini kami rasa tidak akan memberatkan," ungkap Fauzi.