Jakarta, Gatra.com - Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) cabang khusus Mahkamah Agung (MA), Syamsul Maarif, mengapresiasi kalangan anggota DPR yang membuat UU, karena dimasukkanya Contempt of Court dalam RUU KUHP, sekalipun berskala sangat singkat.
"Pengundangan UU Contempt of Court adalah prioritas utama demi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri, serta tegaknya negara berdasarkan hukum," kata Syamsul pada Seminar Nasional Contempt of Court, di Ballroom Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Kamis (1/8).
Menurut Syamsul, fakta berbicara bahwa contempt terhadap pengadilan seperti penyerangan pada hakim dan aparatur pengadilan, sudah sejak lama terjadi.
"Terakhir tanggal 18 Juli lalu di PN Jakarta Pusat. Oknum advokat menganiaya hakim dengan sabuk saat membacakan putusan sidang terbuka," ujar Syamsul.
Syamsul menambahkan peristiwa tersebut menjadi bukti adanya ancaman terhadap eksistensi badan peradilan. Ancaman tersebut tidak akan berkurang jika tidak segera dicegah melalui penegakan UU yang efektif.
"Tidak ada pilihan lain kecuali mengundangkan UU tersebut dalam waktu dekat. Dibandingkan negara lain, kita sudah sangat ketinggalan," jelasnya.
"Jangan biarkan aparatur pengadilan bekerja tanpa jaminan perlindungan yang cukup serta jangan terlalu lama biarkan pihak yang kalah tidak taat melaksanakan putusan pengadilan," tambahnya.