Jakarta, Gatra.com - Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan, Kementerian BUMN, Gatot Trihargo menyatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero), dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagaimana yang disampaikan pimpinan KPK pada Rabu (31/7).
“Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum,” kata Gatot dalam penjelasan persnya di Jakarta, Kamis (1/8).
Gatot mengatakan, Kementerian BUMN tetap meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT Inti untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
“Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Dini hari tadi dalam OTT KPK, Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam ditangkap bersama empat orang lainnya masing-masing dari Direksi PT AP II dan pegawai dari PT INTI di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
"Jadi ada unsur direksi atau salah satu direktur di PT AP II," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu dini hari.
Pihak-pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ada di kantor KPK ada 4 orang, total yang diamankan 5 orang. 4 sudah di kantor KPK," kata Febri.
Lewat operasi senyap ini KPK mengamankan uang transaksi senilai SGD90 ribu atau senilai Rp1 miliar. Transaksi suap diduga terkait proyek yang dikerjakan oleh PT INTI di Angkasa Pura II.
"Transaksinya kali ini terjadi di dua BUMN, itu akan kami gali lebih lanjut dari proses pemeriksaan," sambung Febri.