Jakarta, Gatra.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diantaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GreenpeaceIndonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) bersiap menghadapi sidang gugatan polusi udara Jakarta yang buruk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 09.00 WIB, Kamis (1/8).
Lembaga tersebut melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Dasar gugatannya karena ketidakpuasan dengan kualitas udara di DKI Jakarta, yang dianggap terlalu berpolusi dan sudah taraf mengganggu kesehatan.
Mereka menilai pemerintah abai memperhatikan hak warga negara yang ingin menghirup udara sehat di Jakarta. Pemerintah dianggap belum melakukan langkah konkrit untuk menanggulanginya polusi udara di Jakarta.
Permasalahan polusi pertama kali mencuat setelah situs penyedia peta polusi daring kota-kota besar dunia, AirVisual menempatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi salah satu yang terburuk di dunia.
Catatan berdasarkan pengamatan pukul 08.00 WIB Selasa lalu mengungkap angka polusi disebutkan mencapai 240 yang dikategorikan sebagai sangat tidak sehat.
Adapun ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup, ISPU di Indonesia dibagi dalam 5 tingkatan. Yakni Baik (0-51), Sedang (51-101), Tidak Sehat (101-199), Sangat Tidak Sehat (200-299), Berbahaya (300-3.000).