Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Trading & Distribution, Yayan Heryana, soal proses lelang pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat AIDS dan PMS).
"Diperiksa terkait dengan proses pelelangan, kontrak, maupun pengiriman barang dan distribusi obat untuk penyakit AIDS dan PMS ke Kementerian Kesehatan," kata Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Rabu petang (31/7).
Menurutnya, tim penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat AIDS dan PMS) Tahap I pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2016.
Baca juga: Usut Korupsi Obat HIV AIDS, Kejagung Periksa 3 Saksi
Selain Yayan, tim penyidik juga memeriksa 3 orang saksi, di antaranya Kalista Utama selaku Direktur PT Soho Industri Pharmasi tahun 2016. Dia diperiksa terkait dengan impor dan izin edar obat Aids dan PMS jenis Rilpivirin 25 mg.
Kemudian, Raphael Aswin selaku Direktur PT Soho Industri Pharmasi tahun 2016. Penyidik memeriksanya soal impor dan izin edar obat AIDS dan PMS jenis Rilpivirin 25 mg.
Terakhir, saksi Rahmad Rialdi selaku Asisten Manager Prinsipal PT Kimia Farma Trading & Distribution. Dia diperiksa terkait dengan proses pelelangan dan pembelian obat untuk penyakit AIDS dan PMS di Kimia Farma, Tbk.
Adapun pengadaan obat HIV AIDS pada tahun 2016 itu berada di Direktorat Tata Kelola Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes.
Pengadaan obat dan vaksin HIV AIDS tahun 2016 itu menggunakan dana APBN. Adapun PT Kimia Farma Trading & Distribution merupakan penyedia barang dengan nilai kontrak Rp211.649.987.736 (Rp211,6 miliar).
"Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaannya pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan tidak memedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujarnya.
Kejagung meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan obat AIDS ke penyidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup guna memperterang perkara dan menetapkan tersangkanya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca juga: Mengedit Gen Menyembuhkan Infeksi HIV
"Kita jelaskan tentang apa dan bagaimana indikasi peristiwa korupsi pengadaan obat untuk HIV AIDS," ujar Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo beberapa waktu lalu.
Untuk mengusut kasus ini, Kejagung telah memanggil sejumlah pihak di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Trading & Distribution, Yayan Heryana; Asisten Manager Prinsipal PT Kimia Farma Trading & Distribution, Rahmad Rialdi; dan mantan Direktur Produksi & Supply Chain PT Kimia Farma (Persero), Jisman Siagian.
Selain itu, Kejagung juga memanggil mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Kimia Farma (Persero), Pujianto; Marketing Manager Obat Generik & Produk Khusus PT Kimia Farma (Persero), Eva Fairus; Mantan Dirut PT Kimia Farma (Persero) dan Direktur Utama PT Indofarma, Rusdi.