Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada empat tersangka baru dalam kasus Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).
"Kalau enggak salah terakhir itu, kalau enggak salah malah ada empat [tersangka] itu ya," ujar Wakil Ketua KPK, Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/7).
Menurut Alex, dari empat tersangka, terdapat unsur birokrat dan swasta. Namun Ia masih enggan menyebutkan siapa saja yang akan menjadi pesakitan selanjutnya dalam megaproyek E-KTP.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang menyebutkan penetapan tersangka baru itu tinggal menunggu waktu.
"Saya pikir, ada waktu yang lebih mungkin. Kita perlu waktu kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi," ujar ditemui usai melaksanakan konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7)
Terakhir yang jadi pesakitan dalam kasus ini adalah mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Ia merupakan tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Perkara politikus Golkar itu sendiri sudah masuk tahap pelimpahan ke penuntutan. "Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Anggota DPR RI) ke penuntutan tahap 2," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kamis (25/7).
Sebelum Markus, ada tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto; Dua pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto; pihak swasta, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Irvanto Hendra Pambudi.