Home Ekonomi DJP Masih Diskusikan Pajak Kendaraan Hemat Energi, Mobil Listrik Mungkin Bebas Pajak

DJP Masih Diskusikan Pajak Kendaraan Hemat Energi, Mobil Listrik Mungkin Bebas Pajak

 
Bali, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah berdiskusi mengenai tarif pajak yang akan dikenakan pada kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) bersama pelaku industri otomotif. Salah satu yang dibahas menganai pajak mobil listrik, yang bisa jadi akan dibebaskan dari tarif pajak.
 
"Kita juga masih berdiskusi dengan Kementerian teknis kita coba dengar gimana industri kendaraan saat ini," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Arif Yanuar saat acara Media Gathering di Kuta, Bali, Rabu (31/7).
 
Saat ini mobil listrik memang tengah menjadi fokus DJP dalam menentukan besaran pajak yang akan dikenakan pada mobil bertipe low cost green car (LCGC) itu. Menyusul komitmen Presiden Joko Widodo yang ingin mendorong produksi mobil listrik di Indonesia.
 
"Kalau batas CC dan emisi kena tarif, ada juga LCGC. Ada juga yang kita prioritas karena sekarang mobil listrik, maka mobil listrik fokus kita sekarang," tambah Arif.
 
Sebelumnya, DJP sempat mempertimbangkan untuk tidak memungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas KBH2. Namun setelahnya keputusan itu berubah sehingga membuat KBH2 dikenai tarif PPnBM sebesar 3%. Menurut Arif, hal itu dilakukan karena nantinya yang akan dibebaskan dari biaya pajak adalah mobil listrik.
  
 
372