Home Politik KPK Beri 9 Fakta Sidang yang Kuatkan Tipikor Syafruddin

KPK Beri 9 Fakta Sidang yang Kuatkan Tipikor Syafruddin

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berbeda sikap dengan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. 
 
Menurut KPK, kasus Syafruddin masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). Sedangkan MA, memvonis yang bersangkutan dengan putusan lepas (onslag) dari semua tuntutan. Artinya, perbuatan Syafruddin di luar ranah pidana.
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada sembilan fakta di pengadilan yang menguatkan dakwaan KPK, bahwa unsur mens rea (sikap batin pelaku perbuatan pidana).
 
"Terdapat setidaknya 9 bukti di Fakta Persidangan bahwa ada aspek Mens Rea dalam perkara ini, sehingga menurut KPK kasus ini merupakan dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata Febri dalam Seminar 'Vonis Bebas Syafruddin Siapa Salah? KPK atau MA?' di Hotel JS Luwansa, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
 
 
Pertama, menurut Febri sejak Tahun 2000, saat itu Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK)  telah mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban.
 
Syafruddin sendiri yang membuat draf Keputusan KKSK yang disetujui oleh Ketua KKSK, Kwik Kian Gie. Dimana pada pokoknya, penyelesaian kredit petambak plasma PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) dilakukan dengan menentukan sustainable debt Rp1,34 Triliun dari total utang petambak Rp4,8 Triliun. 
 
Sedangkan sisanya, unsustainable debt Rp3,55 Triliun ditagihkan pada Sjamsul Nursalim. Kedua pada Mei 2000,  Syafruddin menyampaikan pada Gubernur, DPRD dan petambak di Lampung bahwa KKSK setuju merestrukturisasi utang petambak.
 
Ketiga, 17 Januari 2001, Syafruddin juga ikut dalam rapat bersama BPPN dan perwakilan Debitur. Kala Debitur (PT DCD) mengusulkan restrukturisasi utang Rp1,9 Triliun. PT DCD meminta pemotongan utang pokok Rp1,475 Triliun sehingga hanya akan membayar Rp455 Miliar.
 
Keempat pada 29 Maret 2001, Ketua KKSK yang menjabat kala itu Rizal Ramli menandatangani Keputusan KKSK yang memutuskan tindak lanjut restrukturisasi PT DCD. 
 
Kelima, saat menjadi Ketua BPPN, Syafruddin juga mengetahui dan menyadari bahwa sesuai Laporan Tim Bantuan Hukum (TBH), telah terjadi missrepresentasi terkait utang petambak Dipasena. Setelah menerima laporan tersebut, Syafruddin melakukan pertemuan dengan Sjamsul Nursalim untuk memberitahukan adanya misrepresentasi.
 
Keenam, pada 11 September 2003 Syafruddin memimpin rapat BPPN dan kembali menyampaikan rencana penghapusbukuan piutang petambak dipasena.  Dalam bagian rapat tersebut Syafruddin mengarahkan agar unit  Kerja AMI bertanya pada Sjamsul Nursalim apakah sudah melakukan disclosure, karena jika itu dilakukan, menurut terdakwa, Rp4,8 Triliun bukan lagi menjadi tanggungjawab dari Sjamsul.
 
Ketujuh, Syafruddin juga merupakan orang yang menyampaikan usulan pada Ketua KKSK agar melakukan penghapusan atas porsi hutang unsustainable petambak plasma. Pada ratas 11 April 2004 itu Ia mengusulkan write off (hapusbuku) terhadap sisa utang Rp2,8 Triliun, Sjamsul tapi tidak melaporkan adanya missrepresentasi.
 
Kedelapan, sehari setelahnya pada sidang kabinet,  tidak pernah ada mengambil keputusan untuk dilakukan penghapus bukuan. Dan Syafruddin dinilai mengetahui dan menyadari bahwa belum ada persetujuan Presiden terkait usulan penghapusbukuan (write off) terkait hutang petambak Dipasena tersebut.
 
Sembilan, Syafruddin sebagai yang pernah menjabat sebagai Sekretaris KKSK juga mengetahui dan menyadari bahwa Ketua BPPN tidak boleh melakukan penghapusbukuan piutang yang didalamnya terdapat irregularity atau misrepresentasi. Sehingga adanya usulan Syafruddin selaku Kepala BPPN yang kemudian diikuti oleh KKSK. 
 
KKSK tanggal 13 Februari 2004 menetapkan  penagihan piutang Petambak Dipasena yang sebelumnya ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim atau kepada PT DCD menjadi tidak berlaku sehingga mengakibatkan hilangnya hak tagih Negara.
 
Untuk itu Febri menegaskan bahwa KPK akan terus mengusut dan menuntaskan penyidikan untuk tersangka lain dalam kasus ini yakni, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Landasannya karena ada uang senilai Rp4,58 triliun yang harus dikembalikan ke negara dan pihak-pihak yang dipandang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"KPK akan terus melakukan penyidikan untuk tersangka SJN dan ITN karena ada uang Rp4,58 triliun yang harus dikembalikan," tutup Febri.
127