Jakarta, Gatra.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 buka peluang bekerja sama dengan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI dalam mengejar jaringan teroris. Hanya, bantuan Koopsus akan diberikan sesuai tingkat ancaman yang diterima di lapangan.
"Nanti kalau memang harus dilibatkan, ya dengan intensitas ancaman yang tinggi, bisa dilibatkan. Itu semuanya harus dikomunikasikan," kata Kepala Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (31/7).
Baca Juga: Polri Akui Tak Bisa Kerja Sendiri Usut Terorisme
Koopssus TNI sudah terbukti kuat secara intelijen dan lapangan. Dalam beberapa kesempatan, menurut Dedi, personil TNI pernah dilibatkan seperti pengejaran kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang dipimpin Ali Kalora di Poso serta pembebasan sandera yang ditawan kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
"Makanya yang dikedepankan kan fungsi Koopssus ini tentang intelijennya. Kita saling berkomunikasi, saling bersinergi," papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Baca Juga: Terkait Kasus Data Penduduk, Polri Tunggu Laporan Kemendagri
Fungsi intelijen Koopsus jelas berbeda dengan ruang lingkup kerja Densus 88 dalam penanganan aksi terorisme. Dengan adanya payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019, kerja sama kedua badan ini akan semakin erat.
"Yang jelas selama ini sudah bekerja. Cuma payung hukumnya, ketika sudah ada Kepresnya itu jauh lebih kuat. (Kepres) itu implementasi dari UU 34 tahun 2000," tutup jendral bintang satu ini.