Jakarta, Gatra.com- Evi Apita Maya calon anggota legislatif ( caleg) asal Nusa Tenggara Barat yakin memenangkan gugatan atas Farouk Muhammad di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Saat dihubungi, Evi mengaku yakin majelis hakim akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Selain itu Evi percaya sidang yang digelar di MK dan disaksikan oleh seluruh pihak ini menjadi penyelesaian akhir perkaranya.
" Para hakim itu profesional. Merka tahu dan mengerti hukum, jadi dari kami InsyaAllah, namanya keyakinan kita harus yakin bahwa kita di pihak kebenaran," kata Evi melalui sambungan telepon, Rabu (31/7).
Evi menyakini gugatan yang dilayangkan pada dirinya itu akan ditolak oleh majelis hakim. Pasalnya dalam gugatannya berisikan mengenau editan foto Evi dalam lembar surat suara untuk DPD Provinsi NTB. Evi pun mengaku bila selama mengikuti proses pencalonan ini dirinya telah mengikuti sesuai mekanisme dan UU yang berlaku.
"Jadi satu pun aturan yang diatur oleh UU tidak ada yang saya langgar. Lagi pula hukum politik di indonesia itu tdk ada satupun hukum yang mengatur masalah, melarang masalah mengedit foto apalagi itu foto diri sendiri," katanya.
Evi optimis bila dirinya memperoleh suara berdasarkan murni dari rakyat bukan karena dari editan foto. Ia juga tidak ingin berpikiran buruk atas putusan MK.