Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menilai sistem Rekapitulasi Elektronik (E-Rekap) tidak akan seperti Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang terdapat banyak kesalahan. Rencananya E-Rekap akan digunakan pada Pilkada 2020. Hal itu disampaikannya pascadiskusi publik bertajuk "Urgensi E-Rekap Dalam Pilkada Serentak 2020" di Kantor KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta, Rabu (31/7).
Pramono mengklaim pihaknya telah menyiapkan teknologi yang dapat mengimplementasikan sistem E-Rekap dengan baik. Selain itu, KPU akan melakukan uji coba sebelum E-Rekap betul-betul digunakan pada Pilkada mendatang.
"Dan itu tentu penerapannya harus melalui beberapa kali uji coba. Sampai kita bisa yakinkan secara sistem, prosedur, dan Sumber Daya Manusia, kita bisa melaksanakan hal itu hingga tidak ada masalah," ujarnya.
Adanya sistem audit dalam E-Rekap, menurutnya menjadi salah satu perbedaan yang mendasar antara sistem Situng dengan E-Rekap. Dia menyatakan, KPU tidak melakukan audit pada Situng karena data di dalamnya bukan merupakan bagian resmi dari perhitungan suara pada proses pemilu.
Dari segi teknologi, pembuatan E-Rekap tersistem agar tidak terjadi kesalahan sistem Situng Pilkada pada tahun sebelumnya yang mana mengalami kematian sistem. Namun, lanjut Pramono, di tahun ini pihaknya berhasil menjaga sistem agar tetap hidup meskipun diserang oleh peretas.
"Pada tahun ini sejak proses pemungutan suara sampai rekapitulasi selesai situng kita tidak pernah down. Kalau begitu, dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2019 sistem keamanan sudah baik sehingga relatif tidak ada masalah," imbuhnya.
Pramono juga menyampaikan bahwa dalam waktu seminggu ke depan, rencananya KPU akan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan sejumlah ahli hukum terkait legalitas penerapan E-Rekap kedepannya.