Home Politik Ombudsman Jakarta Akan Limpahkan LAHP Sentul City Pada ORI

Ombudsman Jakarta Akan Limpahkan LAHP Sentul City Pada ORI

 
Jakarta, Gatra.com - Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho akan melimpahkan berkas Laporan Hasil Akhir Penelitian (LAHP) kasus maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin terkait masalah Sentul City kepada Ombudsman RI (ORI).
 
"Kami sedang menyiapkan peralihan LAHP untuk disampaikan ke ORI pusat, supaya dinaikkan statusnya menjadi rekomendasi," katanya saat dihubungi Gatra.com, Rabu (31/7).
 
Teguh menjelaskan, hal itu dilakukan karena Ade tak kunjung melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta untuk menyelesaikan kasus Sentul City. Bahkan menurut Teguh, tidak ada laporan atau pun pemberitaan sama sekali terkait rencana kerja yang sudah disusun bersama oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bogor dan pihak Sentul City.
 
Sembari menyiapkan beberapa berkas peralihan, Ombudsman Perwakilan Jakarta juga menyampaikan ketidakpatuhan Bupati Bogor untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA), LAHP Ombudsman, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan Peraturan Daerah (Perda) Bogor kepada Kementerian Dalam Negeri. Tidak hanya itu, tindakan Bupati Bogor, PDAM Tirta Kahuripan dan Sentul City itu dapat dikatakan telah merugikan negara. Oleh karenya, Ombudsman Perwakilan Jakarta pun akan melaporkan tindakan itu pada Kepolisian RI (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Kami juga akan melaporkan ketidakpatuhan Bupati Bogor yang tidak menajalankan putusan MA, LAHP Ombudsman, Permendagri dan Perda meemreka sendiri ke Kemendagri, selain kerugian negara akibat maladministrasi ini ke Polri dan KPK," pungkas Teguh.
 
112