Bali, Gatra.com - Sistem teknologi informasi perpajakan atau yang sering disebut core tax system sebagai proyek terbesar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menghabiskan dana sebesar Rp 2,04 triliun.
"Ini proyek terbesar pertama di Direktorat Jenderal Pajak yang pernah ada. Untuk membuat sistem ini saja butuh dana setidaknya Rp2,04 triliun," ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu, Hantriyono Joko Susilo saat acara Media Gathering di Kuta, Bali, Rabu (31/7).
Nantinya, dari jumlah total itu, kata Hantriyono, akan diturunkan secara bertahap atau multi years, rencanannya dikeluarkan mulai tahun ini hingga 2023 mendatang.
Mengenai alokasi dananya, sebesar Rp37,8 miliar akan digunakan untuk Agen Pendanaan, Rp23,4 miliar untuk owner's agent change management, Rp125,75 miliar untuk owner's agent PMQA, serta yang paling besar adalah anggaran sistem regulator, besarannya mencapai Rp1,875 triliun.
Selain membutuhkan banyak dana, proyek yang rencananya akan rampung pada 2023 ini pun melibatkan banyak pihak ketiga, atau yang dapat disebut agen pengadaan. Menurut Hantriyono, itu dilakukan agar terwujud sistem yang baik pada proyek ini.
"Ditjen Pajak memang butuh banyak agen pengadaan. Itu untuk menciptakan sistem yang lebih baik lagi ke depannya. Karena saking kompleksnya pengadaannya. Jadi yang dievaluasi oleh tim pengadaan juga kompleks," jelasnya.
Sementara itu, saat ini DJP tengah dalam proses untuk memilih agen pengadaan, yang selanjutnya akan dilelang untuk menemukan pemenangnya. Agen pengadaan itu sendiri nantinya dapat dipilih dari konsultan luar negeri.