Home Politik Panja DPR: Semangat RUU Pertanahan untuk Warga Indonesia

Panja DPR: Semangat RUU Pertanahan untuk Warga Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dan anggota Komisi II DPR RI, Herman Khaeron mengatakan semangat RUU Pertanahan adalah untuk kepentingan warga Indonesia. Ia mengatakan RUU Pertanahan tidak akan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) seperti yang dikhawatirkan oleh banyak pihak.

"RUU Pertanahan ini sudah diinisiasi sejak 2012 dan bila disahkan akan menjadi undang-undang baru. Karena RUU Pertanahan ini tidak merevisi ataupun menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1960 dan akan tetap konsisten dan menjadikan undang-undang pokok agraria sebab landasan utama disamping RUU Pertanahan," ucap Herman dalam diskusi "Reforma Agraria: Bank Tanah dan Polemik RUU Pertanahan" di Seknas Konsorsium Pembaruan Agraria, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

 

Lanjutnya, RUU Pertanahan yang digodok di DPR akan fokus terhadap persoalan tanah di Indonesia dan memastikan rasa keadilan masyarakat terhadap hak-hak kepemilikan tanah. Ia menyebutkan akan percuma bila ada konsep reforma agraria tanpa diwujudkan dengan landasan hukum yang jelas.

 

"RUU ini bertujuan untuk mengelaborasi seluruh kepentingan rakyat dan dipastikan memenuhi keadilan masyarakat. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum dan investasi sehingga bila ada peraturan tentang kawasan hutan ataupun lahan, maka tidak mengganggu lahan rakyat," ujarnya.

 

Herman mengatakan DPR sangat berkeinginan agar beleid segera dirampungkan namun beberapa kalangan masih menginginkan pengesahan RUU Pertanahan itu ditunda untuk kepentingan yang lebih luas. Sepanjang penundaan itu, anggota panja RUU Pertanahan menyebutkan pihaknya akan meminta informasi, kritik dan saran dari masyarakat terhadap penyusunan RUU tersebut agar paripurna.

Mengomentari adanya kabar bahwa Bank Dunia akan turut memberikan suntikan dana kepada bank tanah, Herman dengan tegas membantah pernyataan tersebut. Ia menyebut tidak pernah ada pembahasan mengenai pembiayaan dari Bank Dunia setiap kali RUU Pertanahan diperbincangkan di DPR.

95