Jakarta, Gatra.com - Status penahahan tiga tersangka ujaran ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diperpanjang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan masa penahanan ketiganya diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
"Iya benar masa penahanan Galih, Rey dan Pablo diperpanjang hingga 40 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7).
Masa penahanan ketiga orang itu terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2019 hingga 9 September 2019. Argo menyebut penahanan tersebut didasarkan atas subjektifitas penyidik.
Diketahui sebelumnya, ketiga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dengan pelapor adalah mantan istri dari Galih sendiri, Fairuz A. Rafiq.
Ujaran ikan asin itu disuarakan oleh Galih melalui video yang diunggah di channel Youtube Rey dan Pablo. Sebelumnya pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Jumat (12/7) lalu.