Kuta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementetian Keuangan akan melakukan unifikasi pada Surat Pemberitahuan (SPT) masa pada 2020 mendatang. Hal itu dilakukan agar Wajib Pajak menjadi lebih mudah untuk menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak badan.
"Kita akan launching unifikasi SPT masa pada 2020 nanti. Lewat kebijakan ini nantinya para wajib pajak hanya akan mengurusi satu SPT saja dan itu di-create secara otomatis. Prosesnya hampir sama saat membuat SPT pasal 23 seperti sekarang," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP, Hantriono Joko Susilo saat memberikan penjelasan dalam Media Gathering di Kuta, Bali, Rabu (31/7).
SPT masa badan yang akan diunifikasi nantinya, akan terdiri dari pajak penghasilan (PPh) badan. Misalnya saja, PPh Pasal 15 dan Pasal 23 yang akan disatukan dalam satu format pelaporan, yaitu SPT masa badan.
Untuk mewujudkan program itu, saat ini pun DJP tengah menggarap aplikasi yang nantinya akan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi SPT masa ini. Sementara untuk proses awal, format empat jenis SPT masa akan dijadikan satu. Nantinya, diharapkan aplikasi itu akan dapat dijalankan mulai tahun depan.
"Sekarang kita sedang bangun sistem aplikasi untuk unifikasi selama 8 bulan terakhir dan baru tahun depan baru kita bisa terapkan," tambah Hantriono.
Selain untuk mempermudah Wajib Pajak, DJP pun berharap dengan dilakukannya unifikasi SPT masa ini dapat memangkas biaya yang akan dikeluarkan oleh para pelaku usaha dalam menyampaikan laporan SPT tiap bulannya.