Jakarta, Gatra.com – Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, melalui kantor Hukum Ihza & lhza Law Firm, sebagai Kuasa Hukum dari Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata, Christoforus Richard alias Christoforus Richard Massa, menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembeli yang beritikad baik atas tanah SHGB No. 72/Ungasan dan SHGB No. 74/Ungasan.
“Salah satu kreteria pembeli beritikad baik yang wajib dipenuhi menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 adalah melakukan jual beli atas objek tanah dengan pemilik yang sah. Sementara klien kami tidak pernah menjual tanah di Desa Ungasan, Badung, Bali,” kata Yusril dalam jumpa pers di kantornya, lantai 19 Tower 88, kota Kasablanca, Jakarta, Rabu (31/7).
Yusril menyebut kliennya sama sekali tidak pernah melakukan penjualan tanah dengan siapapun sehingga jika ada klaim dari pihak-pihak yang merasa sebagai pembeli beritikad baik, adalah klaim imajinasi tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa memiliki bukti.
“Pengadilan sudah menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak yang menjual dan membeli tanah milik PT Nusantara Ragawisata dimana Christoforus Richard menjabat sebagai direktur utama, adalah perbuatan melawan hukum dan seluruh akta jual-beli berkaitan dengan tanah tersebut telah dibatalkan,” kata Yusril.
Yusril mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3351 K/Pdt/2018, tanggal 17 Desember 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 120/Pdt/2018/PT.DKI, tanggal 15 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 426/Pdt.G/2016/PN.Jkt.SeI, tanggal 9 Agustus 2017.
“Pihak pembeli yang merasa dirugikan seharusnya menuntut ganti kerugian dari pihak penjual yang telah dinyatakan perbuatanya melawan hukum dan bukan justru meminta pertanggungjawaban dari klien kami yang dalam hal justru menjadi korban,” kata Yusril.
Yusril pun mengaku saat ini tengah menempuh upaya PK (Peninjauan Kembali) ke MA terkait pidan penjara kliennya yang dituduhkan dalam kasus pemalsuan. Padahal hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri, bahwa tanda tangan yang tertera pada dokumen yang dimaksudkan bukanlah milik Christoforus Richard.
"Bukti ini akan kami jadikan Novum atas putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang mana bukanlah orang yang telah membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana yang dituduhkan," kata Yusril.
Yusril mengaku tertarik menangani kasus tersebut karena Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata, Christoforus Richard menjadi korban pidana pemalsuan dalam kasus tersebut. Adapun dalam “sengketa” tanah yang menjadi dasar asal muasal terjadinya kasus, ini karena dalam putusan pengadilan, justru Christoforus tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli tanah yang dipersoalkan.
”Tidak ada satu buktipun yang mengarah pada klien kami terlibat transaksi jual beli tanah, namun justru dituduh melakukan pemalsuan surat yang tidak jelas keasliannya. Makanya kami ajukan PK setelah kami temukan beberapa bukti-bukti baru,” kata Yusril.
asus ‘sengketa’ jual beli tanah terjadi antara seorang pengusaha di Jakarta bernama Karna Brata Lesmana yang mengaku sebagai pembeli atas tanah SHGB No. 72/Ungasan dan SHGB No. 74/Ungasan, Bali.
Karna mengaku telah membeli lahan seluas 6 Ha dari Christoforus Richard senilai Rp30 miliar melalui transaksi dari PT Mutiara Sulawesi pada tahun 2008.
Namun, Christoforus menyangkal tidak pernah menjual tanah yang dimaksudkan. Karna pun merasa dirugikan. Kasus ini pun berbuntut pidana. Karna melaporkan kasusnya ke Polri yang ditindaklanjuti hingga berujung ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Bali memvonis Christoforus bersalah dihukum 3 tahun penjara. Pihak Christoforus ajukan banding di Pengadilan Tinggi dan dinyatakan bebas.
Jaksa pun langsung layangkan kasasi ke MA, dan hasilnya menguatkan putusan pengadilan negeri dengan tetap menghukum Christoforus berada di penjara selama 3 tahun.
Kasus pidana ini terus bergulir setelah kuasa hukum Christoforus melalui kantor Hukum Ihza & lhza Law Firm mengajukan PK ke MA.