Jakarta, Gatra.com- Deputi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bernardus Wisnu Widjaja mengatakan, Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan pembuatan tata kota siaga bencana berdasarkan rencana kontijensi bencana di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
"Presiden akan segera membuat inpres kewajiban membuat rencana kontigensi di seluruh kabupaten/kota," ujar Wisnu dalam konferensi pers di Graha BNPB di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (31/7).
Wisnu menyebut inpres tersebut akan selesai dalam waktu 1 tahun mendatang. Selain itu, ia menyebut, regulasi lain seperti Peraturan Pemerintah no 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta PP no 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, sedang direvisi agar lebih komprehensif mencegah resiko bencana.
Sembari menunggu proses penerbitan inpres dan revisi PP tersebut, BNPB berusaha meningkatkan kapasitas early warning bencana dengan instansi terkait. Ini dalam rangka mengurangi risiko bencana.
"Ada peningkatan kapasitas early warning, diantaranya dipasang peralatan deteksi tsunami di lokasi rawan tsunami," kata Wisnu.
Selain itu, untuk mengurangi resiko bencana, BNPB tengah mendorong pembuatan hutan pantai di pesisir selatan Jawa dan daerah lainnya. Khususnya dalam rangka mengurangi dampak tsunami.