Surabaya, Gatra.com - Aparat gabungan Jawa timur berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba dari Sokobanah, Sampang, Madura. Selama 6 bulan, Februari-Juli 2019, polisi menyita 50 kilogram sabu dan 99 butir pil ekstasi senilai Rp74 miliar.
"Barang-barang yang masuk selama Februari, kami banyak pertanyaan kenapa tidak diungkap di media. Nah ini baru saya sampaikan," kata Kapolda Jatim, Irjen Polisi Luki Hermawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (31/7).
Sebelum konfrensi pers, kepolisian bersama Forkompimda Jatim melakukan pembakaran atau pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.
Irjen Luki menambahkan kasus ini berhasil diungkap oleh tim Satgas gabungan dari Satnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Bangkalan, Polres Sampang,TNI, dan Bea Cukai.
Sebagian besar barang haram yang disita aparat gabungan Jatim berasal dari Malaysia melalut jalur darat, laut dan udara. Narkoba tersebut melewati beberapa kota besar seperti Batam, Jakarta, Pontianak, dan Surabaya.
“Semuanya bermuara di Kecamatan Sokobanah, Sampang. Dari situ baru didistribusi lagi ke beberapa kota. Ada yang kembali lagi ke Jakarta, ke Papua, dipecah sesuai dengan permintaan dari bandar-bandar yang ada di wilayah Indonesia. Jadi masuknya memang Jawa Timur yaitu ke Sokobanah," paparnya.
"Alhamdulillah atas kerjasama yang baik, kami Satgas ke salah satu wilayah di Madura yaitu di Sokobanah. Kita dibantu oleh TNI dengan helikopter akhirnya kami bisa mengungkapkan jaringan cukup besar atas inisial Y," sambungnya.
Dari sindikat ini, polisi mengamankan lima orang tersangka, masing masing berinisial SH di Kabupaten Jember, JH dan S di Kabupaten Sampang, perempuan inisial N di Kabupaten Sampang, dan NAH di Pontianak. Dua d iantaranya warga Dusun Nong Kesan Temberu Sokobanah, Sampang.
Reporter: Abdul Hady JM
Editor: Abdul Rozak