Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Banyaknya pemberitaan terkait kelala desa yang terjerat kasus hukum, akibat lalai dalam penggunaan dana desa, menjadi perhatian serius Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Amir Sakib. Kades dimintanya untuk lebih hati-hati dalam menggunakan dana desa agar tak terjerat hukum
Amir Sakib mengatakan, dalam penggunaan dana desa, kepala desa (kades) harus tertib administrasi. Selain itu tidak melakukan penyelewengan.
"Apalagi, kepala desa langsung bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jadi jangan sampai kesalahan administrasi atau kelalaian laporan keuangan menjadi masalah," kata Amir Sakib, Rabu (31/7).
Dikatakannya pula, tahun ini alokasi dana desa untuk 114 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar Rp106 miliar. Secara prinsip, Pemkab Tanjung Jabung Barat ikut bertanggung jawab atas terlaksananya pembangunan di desa. Apalagi, anggaran untuk desa tidak saja bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) saja.
"Nanti, kalau salah-salah prosedur, bisa berurusan dengan pihak hukum," ujarnya.
Amir Sakib juga menegaskan agar Dinas Pemerintah Desa (PMD) mengawasi seluruh kegiatan di desa. Seluruh kegiatan dari awal hingga akhir harus diawasi. Proses pembangunan di desa harus dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.