Jakarta, Gatra.com - Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) Amran Suadi menyebut saat ini MA tengah merancang peraturan untuk mengatur perkawinan di bawah umur yang masih marak terjadi di Indonesia.
"Maka akan dibuat Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang dibuat untuk melindungi anak dan perempuan," ucap Amran dalam diskusi bertajuk pencegahan perkawinan anak di Hotel Ibis Arcadia, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Perma ini juga akan mengatur bagaimana hakim yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus pernikkahan anak perlu lebih profesional dan melihat banyak aspek termasuk dari sisi anak.
"Nanti, Hakim yang memeriksa pernikahan dini, ini hakimnya dilatih. Karena praktiknya anak enggak diperiksa. Yang diperiksa orang tuanya," lanjutnya.
MA akan membuat peraturan yang kemudian pengembangannya akan diusulkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Kemudian akan melakukan uji publik yang akan menentukan sahnya atau tidak usulan peraturan ini.
"Itu rancangan, nanti diuji publik dulu baru nanti ditentukan rapim. Rapim (rapat pimpinan) yang menentukan sahnya atau tidak. Nanti baru dibawa ke Setneg, baru bisa dijalankan. Kalau sekarang belum (disahkan). Tapi tanggal 18 Agustus nanti ada uji publik," terangnya.
Sebagai informasi, menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, satu dari sembilan anak menikah di bawah 18 tahun. Usia yang menjadi batas minimal seseorang disebut anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Artinya, dalam satu hari ada 375 anak menikah. Ini menunjukkan Indonesia termasuk negara darurat kawin anak.