Jakarta, Gatra.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan sebanyak 5.227.852 jiwa. Penonaktifan ini dilakukan karena peserta PBI yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
“Dari situ, ternyata 5,1 tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang jelas dan tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) sejak tahun 2014 sampai sekarang. Sementara, 114 ribu sisanya tercatat ada yang sudah meninggal, punya data ganda dan juga beberapa masuk ke dalam segmen lain,” kata Staf Khusus Menteri Sosial, Febri Hendri di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Penonaktifan tersebut mulai diberlakukan terhitung pada 1 Agustus 2019 sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019 Tahap Keenam.
Febri mengklaim, dengan melakukan penonaktifan 5,2 juta jiwa ini, Kemensos dapat menyelamatkan setidaknya 1,5 triliun uang negara agar lebih tepat sasaran.
Sebab, selama ini pemerintah sudah mendanai anggaran BPJS bagi peserta PBI sebesar Rp23 ribu per orang, yang rupanya tidak semua berasal dari masyarakat miskin.
“Dalam proses menonaktifkan PBI ini, kita juga memasukan kembali orang-orang baru yang berpotensi menjadi peserta PBI. Nanti Kemensos sendiri yang akan menarik orang-orang baru setelah berkoordinasi dengan dinas sosial di setiap wilayah,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk menentukan orang itu layak disebut miskin ada 54 variabel yang dilihat dari aset, pengeluarannya termasuk makan dan kondisi rumah tangga. Mereka juga harus masuk ke dalam BDT bahwa mereka termasuk sebagai kelompok desil 1, 2, 3 dan 4 yang tergolong berpendapatan sangat rendah.
Sampai saat ini, Kemensos mengaku masih berupaya untuk melakukan sosialiasi terkait informasi ini bersama dengan BPJS serta Dinas Sosial di setiap wilayah di seluruh Indonesia. Adapun, BPJS juga memberikan layanan yang dapat dihubungi yakni melalui Care Center 1 500 400 untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan.