Tangerang, Gatra.com - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjung Priok musnahkan sejumlah 3,1 ton benih jagung asal India yang positif mengandung bakteri Pantoea ananatis.
"Benih ini sangat berbahaya, bisa mengancam pertumbuhan maupun produksi jagung nasional kita. Sesuai prosedur kita musnahkan," kata Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) saat lakukan pemusnahan di Instalasi Karantina Hewan Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, Rabu (31/7).
Komoditas pertanian dari India tersebut tidak lolos verifikasi perkarantinaan Indonesia meskipun masuk secara resmi lengkap dengan dokumen karantina dari negara asal.
Menurut Jamil, setelah melewati pemeriksaan laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, dinyatakan bahwa benih tersebut positif mengandung bakteri Pantoea ananatis.
Bakteri Pantoea ananatis termasuk dalam kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A2 Golongan 1. Artinya, bakteri tidak dapat diberi perlakuan, sehingga harus dimusnahkan.
Baca juga: Bea Cukai Soekarno Hatta Musnahkan Minuman Beralkohol
Pemusnahan benih berbakteri ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat bersuhu tinggi, incenerator. "Harus kita pastikan benih ex-impor yang tidak memenuhi quarantine requirements ini musnah. Sangat berisiko karena ada kemungkinan membawa patogen tular benih atau seed borne disease," ungkapnya.
Ketatnya pemeriksaan karantina terhadap komoditas pertanian yang datang dari luar negeri adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPTK, demikian juga pada hewan berupa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang menjadi tugas Barantan.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Purwo Widiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik terhadap benih impor ini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) CDC Banda, Tanjung Priok, pada tanggal 1 Juli 2019.
Menurut Purwo, komoditas impor ini masuk dalam 3 varietas masing-masing Drogon 66, Bond, dan Dragon 77. Sementara itu, pengujian dilakukan dengan menggunakan teknik PCR. Terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis Sanitary and Phytosanitary (SPS) karena mengandung bakteri berbahaya, benih ini kemudian direkomendasikan untuk di musnahkan.
Berdasarkan data tindakan pengawasan dan penindakan di Karantina Pertanian Tanjung Priok, hal yang sama juga dilakukan terhadap benih jagung dari India sebanyak 6,1 ton pada Maret 2019.
Sementara tindakan penahanan, penolakan, dan pemusnahan periode Januari hingga Juni 2019 di seluruh Karantina Pertankan Indonesia masing-masing adalah penahanan sejumlah 1.201 kali, penolakan sejumlah 644 kali, dan pemusnahan sejumlah 688 kali.
Baca juga: Jelang Ramadan, Bea Cukai Bandung Musnahkan 4.000 Liquid Vape Ilegal
Tindakan pemusnahan kali ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh seluruh jajaran instansi terkait dan pemilik barang yakni PT Masco Agro Genetics.
Ke depan, Barantan segera melayangkan notifikasi ketidaksesuaian atau notification of non-compliance (NNC) kepada otoritas karantina di India selaku NPPO focal point agar dapat menjadi perhatian.
Menurut Purwo, hal yang sama juga akan dilakukan negara mitra dagang, jika produk pertanian yang diekspor dengan berbekal PC dari Barantan selaku otoritas Karantina Pertanian namun tidak memenuhi persyaratan SPS, akan ditolak masuk bahkan juga dimusnahkan.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia di tahun 2045, penguatan sistem perkarantinaan termasuk laboratorium menjadi fokus kebijakan strategis di Barantan.
"Sebagai fasilitator perdagangan komoditas pertanian, membangun trust mitra dagang sangat penting. Pemeriksaan karantina yang cepat, tepat, dan akurat sangat menentukan agar produk kita dapat diterima di pasar global," ujar Jamil.