Batanghari, Gatra.com - Cabang kejaksaan negeri (Cabjari) Batanghari di Muara Tembesi, Jambi menghibahkan barang rampasan untuk kegiatan sosial berupa 159 batang kayu bulian ke Panti Asuhan Dharma Ibu.
Kepala Cabjari Batanghari Restu Andi Cahyono mengatakan pelaksanaan kegiatan berlangsung sekira pukul 14.00 WIB. Peraturan hibah berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah TK.I Jambi Nomor: 522.21/3591/Dishut tanggal 23 Mei 1995 perihal Penertiban Peredaran Kayu Bulian (terlampir) yang pada intinya menerangkan bahwa kayu bulian hasil operasi pengamanan hutan (temuan/sitaan) tidak perlu dilelang tetapi dimanfaatkan atau dimusnahkan.
"Karena itu untuk penyelesaian maka perlu dihibahkan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu minta persetujuam Menteri Keuangan melalui KPKNL dan izin dari Jaksa Agung," ujar Restu ketika dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (31/7).
Selanjutnya bahwa dasar pelaksanaan surat KPKNL tentang persetujuan hibah dan surat Keputusan Jaksa Agung RI tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari Cabjari Batanghari di Muara Tembesi kepada Panti Asuhan Dharma Ibu Kabupaten Batanghari.
"Pelaksanaan dibuat naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima disaksikan Dinas Sosial Kabupaten Batanghari," katanya.
Ia berujar hibah 159 batang kayu bulian diterima langsung Ketua Panti Asuhan Dharma Ibu Batanghari, Hj. Rahimah. Ratusan batang kayu bulian ini diharapkan bermanfaat untuk pembangunan panti asuhan.