Denpasar, Gatra.com - Asisten Intelijen Kejati Bali, Eko Hening Sardono mengatakan, berkas kasus penipuan, penggelapan hingga pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dinyatakan lengkap. Berkas akan dikirimkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Ini merupakan proses dari tahap dua, proses tahap dua adalah penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka I Ketut Sudikerta," jelas dia di Renon, Denpasar, Bali, Rabu,(31/7).
Usai diperiksa berkasnya di Kejari, Sudikerta langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan, sebelum melakukan pelimpahan berkas, pihaknya telah memeriksa kondisi kesehatan Sudikerta.
Kasus yang menjerat Sudikerta berawal pada 2013 saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 dan 3.300 m2 di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Tanah ini tersebut ada dibawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang. Setelah itu akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp150 miliar pada akhir 2013.
Namun beberapa bulan setelah transaksi justru baru diketahui sertifikat tanah tersebut palsu. PT Marindo Investama mengalami kerugian sebesar Rp150 miliar.