Semarang, Gatra.com - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, menyatakan pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pada Selasa (30/7) sore, aparat Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan penyegelan kantor Aspidsus Kejati Jateng.
"Semua tindakan (penyegelan) dalam penyelidikan, itu wajar. Sudah sesuai SOP. Penyegelan sejak kemarin. Saat ini semua sedang diklarifikasi,"kata Ponco saat ditemui di kantornya, Semarang, Rabu (31/7).
Ponco mengaku, aktivitas kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga saat ini tetap berjalan seperti biasa meski terdapat pemeriksaan. "Nanti kalau proses sudah selesai semua, akan dikabarkan ke media. Dan karena yang melakukan (penyelidikan) adalah Kejagung, maka mereka yang berhak berikan pernyataan,"ujarnya.
Dari data yang dihimpun, Kejaksaan Agung melakukan penyegelan di kantor Aspidsus Kejati Jateng sejak kemarin Senin, 30 Juli 2019 kemarin. Kemudian Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin beserta staf nya juga dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
Penyegelan kantor tersebut diduga terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat Surya Sudharma, dengan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.