Semarang, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan perkosaan anak perempuan dengan terdakwa notaris asal Denpasar Bali, I Nyoman Adi Rimbawan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Andi Astara, pada persidangan di PN Semarang, Rabu (31/7) yang berlangsung tertutup bagi pengunjung, termasuk wartawan.
“Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiastuti kepada wartawan seusai persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Baca juga: Komnas PA Desak Terdakwa Perkosaan Anak Dihukum Mati
Menurut ia, majelis hakim menolak semua dalil eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa karena yang disampaikan merupakan materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Ada lebih dari 10 saksi yang akan kami hadirkan dalam persidangan selanjutnya,” ujarnya.
I Nyoman Adi Rimbawan didakwa memerkosa dan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak perempuan asal Semarang. Korban diperkosa sejak usia 13 tahun saat duduk di bangku SMP hingga 18 tahun kuliah di sebuah perguruan tinggi di sejumlah tempat.
Korban tidak berdaya dan merasa takut karena diancam terdakwa akan disiksa sampai dihabisinya nyawanya bila sampai mengadukan kepada orang lain, termasuk keluarga.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 76 D juncto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Subsidair Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 285 atau Pasal 287 ayat (1) KUHP, serta Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukum teradap terdakwa maksimal 20 tahun penjara,” kata Pujiastuti.
Sementara itu, terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan, menyatakan persidangan terhadap dirinya adalah rekayasa karena ia tidak pernah melakukan pemerkosaan. “Ini sidang rekayasa oleh oknum yang tidak senang terhadap saya,” ujar dia sambil mengangkat tangannya.
Pengacara terdakwa, Yudi Saksono, menyatakan kecewa dengan putusan majelis hakim yang melanjutkan proses persidangan terhadap kliennnya.
Persidangan kasus perkosaan tersebut mendapatkan perhatian dari sejumlah anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Semarang yang datang ke PN Semarang.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa yang juga praktisi hukum,” kata Ketua Komnas PA Semarang John Ricard Latuimallo.