Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Proses penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal akan lebih diperketat. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya Warga Negara Indonesia (WNI) yang keluar negeri menjadi korban human tracfiking. Salah satu contohnya seperti korban pengantin pesanan yang terjadi belum lama ini.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kuala Tungkal, Agus Abdul Majid mengatakan pengetatan proses pembuatan paspor ini bukan berarti mempersulit proses pembuatan. Prosedur pembuatan akan tetap asal syaratnya memenuhi.
"Tapi hanya pemohon paspor yang memenuhi syarat formil dan materiil yang akan diterbitkan paspornya," katanya, Rabu (31/7).
Agus menjelaskan sepanjang pemohon paspor syaratnya lengkap baik formil dan materiil, serta bisa meyakinkan petugas bahwa nantinya paspor tersebut tidak disalahgunakan maka paspornya akan diterbitkan oleh Kanim Kuala Tungkal.
Pihak imigrasi hanya berusaha mencegah agar jangan sampai ada lagi korban-korban selanjutnya yang menjadi pengantin pesanan. Apalagi korban tersebut merupakan warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Kita hanya berupaya mengantisipasi jangan sampai warga yang mengurus paspor di Kanim Kuala Tungkal menjadi korban di luar negeri," katanya.