Home Politik 138 Sengketa Pileg Gagal, MK: Final and No Banding

138 Sengketa Pileg Gagal, MK: Final and No Banding

Jakarta, Gatra.com - Jumlah perkara dalam sengketa Pileg 2019 yang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK) sebanyak 260. Dari 260 perkara, 122 perkara dinyatakan lolos dan mengikuti sidang tahap pemeriksaan, sedangkan sisanya, 138 dinyatakan gagal. 

Akan tetapi mahkamah tidak mudah untuk memutuskan perkara-perkara tersebut. Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, semua perkara yakni 260 perkara ini nanti akan diucapkan oleh majelis hakim baik itu yang ketetapan dan putusan.

Baca Juga: Hakim MK Lakukan RPH Sebelum Pengucapan Putusan Sidang

Sejauh ini belum ada perubahan jadwal percepatan pembacaan putusan. Mahkamah masih taat pada jadwal yang ditetapkan.

"Belum ada rencana untuk memajukan pengucapan putusan, ya ini beruntung bagi kita 122 yang masuk ke pembuktian sehingga kita punya waktu leluasa. Apalagi kalau 260 itu lanjut semua itu tentunya butuh effort yang lebih harus diperlihatkan," ucap Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Putusan MK bersifat mutlak. Alhasil, lanjut Fajar, bila ada satu pihak yang tidak terima dengan putusan tersebut tidak bisa mengajukan banding.

Baca Juga: Saksi Ahli dari Golkar di Protes NasDem dan KPU

"Ya sudah kalau ditolak ya berarti sudah final and binding. Mau tidak mau Suka tidak suka harus diterima dan wajib dijalankan. Putusan MK ini bisa menjadi acuan bagi KPU untuk menetapkan pasangan yang meraih kursi dan kemudian mengusulkan waktu pelantikannya," katanya.

225