Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani surat perintah penugasan untuk tim teknis pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan surat tersebut telah didistribusikan ke seluruh personel tim teknis pada hari ini, Rabu (31/7).
"Besok tim bekerja sesuai pembagian pelaksanaan tugas masing-masing sesuai teknis dan kompetensi," kata Dedi di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia membeberkan terdapat beberapa poin yang menjadi fokus utama dari tim teknis tersebut. Langkah pertama yang dilakukan yakni melakukan analisis dan tinjauan terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Pengolahan TKP yang baik didukung peralatan kemudian pembuktian secara ilmiah. Tingkat persentase pengungkapan kasus bisa 60-70 persen. Three angle accident di situ, ada TKP, barang bukti dan tersangka," ujar Dedi.
Untuk analisis di TKP, Polri akan memberangkatkan tim gabungan yang berasal dari laboratorium forensik (Puslabfor), Unit Identifikasi Sidik Jari (INAFIS), dan ahli IT.
Langkah kedua, tim akan mendalami kembali hasil pemeriksaan saksi yang sebelumnya diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kurang lebih 70 saksi itu nanti di-cluster sesuai dengan waktu dan hal yang diketahui. Ada cluster-clusternya nanti untuk lebih mengerucutkan petunjuk-petunjuknya," ucap mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Selanjutnya tim akan melakukan fokus analisis terhadap puluhan CCTV di lokasi perkara. Beberapa petunjuk yang diamati di lapangan akan diskets menjadi petunjuk utuh. "Tiap-tiap petunjuk yang ditemukan itu akan dirangkai," katanya.
Keempat, tim juga akan mendalami sketsa wajah terduga pelaku untuk memperkuat penyidikan. Analisis sketsa wajah bekerja sama dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Dimana dalam pendalaman sketsa tersebut INAFIS Polri ditunjuk menjadi leading sector.
"Semakin sempurna wajah yang diduga pelaku, akan semakin akurat dari INAFIS untuk identifikasi. Dikaitkan dengan basis data Dukcapil. Nanti bisa ketemu orang-orang yang diduga (pelaku). Diduga dulu, kita tetap bekerja sesuai dengan fakta hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Dedi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, tim akan mengerucutkan tersangka atau setidaknya pelaku yang mengetahui peristiwa pidana tersebut. Ia menambahkan tim akan bekerja selama 6 bulan sesuai surat perintah yang diberikan Kapolri.
"Kemarin ada pernyataan dari Presiden 3 bulan, tim akan bekerja secara maksimal. Dan saya punya keyakinan, saya optimis, tim ini mampu mengungkap kasus tersebut," ucapnya.
Dedi menyebutkan tim yang dinakhodai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Pol Idham Azis itu juga akan menganalisis rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF). Salah satunya adalah enam kasus korupsi yang ditangani penyidik antirasuah itu selama menjabat yang disebut sebagai motif penyerangan.