Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan akan menjatuhkan saksi kepada pihak yang masih nekat mengangkat guru honorer.
"Nanti kalau ada yang masih nekat, mereka tentu saja akan kita beri sanksi," kata Muhadjir di Jakarta, Rabu (31/7).
Orang nomor satu di Kemendikbud tersebut menyampaikan peringatan karena sampai saat ini pihaknya masih meramu skema penyelesaian guru honorer. Mendikbud akan membuat surat edaran larangan mengangkat guru honorer.
Baca juga: Kemendikbud Minta Pengangkatan Guru Honorer Dihentikan
"Nanti segera akan kita buatkan edaran, insyaallah akan ada surat edaran bersama antara saya dengan Mendagri," ujarnya.
Muhadjir juga menegaskan bahwa saat ini tiga kementerian yaitu Kemendikbud, Kemenenpan RB, dan Kemendagri tengah mendiskusikan soal komposisi guru masa mendatang. Rencananya, proses rekruitmen akan dilakukan secara bertahap sehingga pada tahun 2024 dapat menuntaskan sekitar 700.000 lebih guru yang sekarang masih berstatus honorer.
Menurut Muhadjir, pihaknya mengusulkan untuk memperpanjang masa pensiun guru sambil menunggu pengangkatan guru ASN tetap. Untuk mempertegas kebijakan tersebut, dalam waktu dekat akan dibuatkan pernyataan tertulis dalam bentuk surat edaran. Kebijakan ini juga sebagai bentuk penyelesaian permasalahan guru honorer.
"Karena guru pensiun kan 60 tahun, saya kira kalau masih segar bugar masih bisa bertahan sampai 5 tahun, sehingga kita memberi kesempatan sampai tahun 2024 kami berjanji akan berusaha untuk akan menuntaskan masalah guru honorer," kata.
Baca juga: Mendikbud Diminta Alihkan Kewenangan Pengangkatan Guru Honorer
Sebelumnya, ketika ditemui di Gedung Bidakara pada Selasa (30/7), Muhadjir mengatakan bahwa untuk penerimaan guru tahun ini sendiri Mendikbud menyampaikan bahwa masih terdapat dua jalur penerimaan yaitu PPPK dan CPNS. Muhadjir juga menepis kabar yang menyebutkan bahwa penerimaan guru tidak lagi melalui jalur CPNS tahun ini.
"Ada tetap, mau lewat CPNS silakan. Jadi, kalau melalui CPNS iti terbuka, baik guru honorer maupun non honorer termasuk fresh graduate boleh bersaing. Untuk PPPK itu khusus untuk honorer bahkan tahun kemarin untuk K2, tahun ini juga K2," katanya.