Surabaya, Gatra.com - Sindikat bandar narkoba besar di Sokobanah, Sampang, Madura berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
Hal itu disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu 31 Juli 2019.
"Dari pengungkapan tersebut setidaknya 50 Kg narkoba jenis sabu-sabu dan 99 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga mengamankan lima orang bandar narkoba yakni SH, JH, S, N dan, NAH," kata Luki.
"Jadi barang ini masuk, barang asal Malaysia. (Terus) masuk ke Pontianak, dari Pontianak ke beberapa kota dari Riau masuk. Ada yang lewat jalur udara, darat, dan laut terus masuk ke Surabaya dan masuk ke Madura ke Sokobanah," ujar Luki.
Setelah sabu sampai di Sokobanah, tambah Luki, sabu tersebut selanjutnya dipecah dan akan dikirim kembali ke sejumlah daerah di Indonesia.
"Dari situ didistribusi kembali ke beberpa kota. Ada yang kembali lagi ke Jakarta, Papua, dipecah sesuai dengan permintaan dari bandar yang ada di wilayah Indonesia," tegas dia.
Luki mengaku butuh waktu lama membongkar kasus narkoba itu lantaran jaringannya berskala internasional. Padahal pengiriman narkoba terus berlangsung selama lima kali.
"Pengungkapan kasus narkoba dimulai sejak Februari 2019 lalu. Saat itu, Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap masuknya narkoba dalam jumlah besar melalui pelabuhan dan bandara," ujar Luki.
"Akhirnya kami berhasil mengungkap jaringan cukup besar atas inisial Y yang akan kami kembangkan," ujarnya. Luki menambahkan jajaran Polda Jatim akan terus membongkar peredaran narkoba yang ada di wilayah Jatim.
"Selama saya menjabat sejak September 2018 lalu, setidaknya sudah 87 Kg sabu yang kami amankan," tukasnya.