Muaro Jambi, Gatra.com - Mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Marzuki ditahan Kejari Muaro Jambi atas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2016 -2017. Selama dua tahun anggaran itu, tersangka Marzuki diduga telah melakukan berbagai penyimpangan penggunaan Dana Desa sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp516.305.813.
"Total kerugian negara atas penyimpangan pengunaan Dana Desa Kasang Lopak Alai Tahun Anggaran 2016-2017 sebesar Rp516.305.813," kata Sunanto, Rabu (31/7).
Angka besaran kerugian negara itu bukan hasil perhitungan Kejaksaan Muaro Jambi. Angka kerugian negara itu didapat melalui hasil perhitungan audit inevestigasi BPKP. "Angka kerugian negara itu hasil investigatif BPKP," ujar Sunanto.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Muaro Jambi
Sunanto mengatakan pada pengelolaan Dana Desa Kasang Lopak Alai, tersangka Marzuki diduga telah melakukan berbagai penyimpangan. Perbuatan itu berupa dugaan mark up pekerjaan, kekurangan volume dalam pelaksaan kegiatan serta pembiayaan kegiatan fiktif.
"Dugaan mark up pekerjaan, kurang volume dan juga fiktif," ucapnya.
Terhadap semua temuan itu, Pihak kejaksaan Muaro Jambi akhirnya menetapkan Marzuki sebagai tersangka pada 26 Juli. Tersangka ini telah diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, tersangka tidak kunjung mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Tersangka ini sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik, sampai hari ini tersangka belum ada mengembalikan kerugian negara," ujarnya
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 atau pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sunanto berharap penahanan mantan Kades Kasang Lopak Alai ini menjadi perhatian para kepala desa agar tidak main-main dalam menggunakan uang negara. Dia meminta agar para kades menggunakan uang negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.