Muaro Jambi, Gatra.com - Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Tersangka yang ditahan atas nama Marzuki. Dia merupakan mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai. Dugaan korupsi Dana Desa Kasang Lopak Alai terjadi ketika Marzuki masih menjabat sebagai kepala desa.
"Hari ini, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Kasang Lopak Alai Kita tahan, Tersangka ini merupakan mantan Kades," kata Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Sunanto, Rabu (31/7).
Tersangka Marzuki secara resmi ditahan sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (31/7). Dia digiring dari ruang pidsus menuju mobil minibus yang diparkir di depan halaman parkir kejaksaan. Marzuki terlihat lesu dengan rompi tahanan yang dikenakannya.
"Sebelum ditahan, tersangka ini terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Tim medis yang memeriksa dari RSUD Ahmad Ripin. Hasilnya, tersangka ini dinyatakan sehat," ujarnya.
Sunanto mengatakan tersangka ini lebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu tersangka didampingi penasehat hukum dari Kantor Hukum Budi Asmara SH.
"Setelah itu baru kesehatannya diperiksa dan kemudian kita tahan. Tersangka kita antar ke LP kelas II A Jambi dan dititipkan untuk masa penahanan 20 hari," kata Sunanto.
Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan dengan alasan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana tersebut.