Banda Aceh, Gatra.com - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan menggugat Pemerintah Aceh jika dana Bantuan Sosial (Bansos) yang telah dialokasikan dalam APBA 2019 tidak bisa dicairkan.
"Kami akan menggugat Plt Gubernur Aceh jika dana Bansos tidak bisa realisasikan dalam tahun ini," tegas Ketua YARA Safaruddin di Banda Aceh, Rabu (31/7).
Menurut dia, alasan eksekutif tentang tidak bisa dicairkan karena terkendala dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, itu alasan yang tidak logis dan mengada-ada.
Dana Bansos saat ini, kata dia, selalu diidentikkan dengan kepentingan pribadi Anggota DPR Aceh, padahal dana Bansos yang di usulkan melalui usulan pokir Dewan ini merupakan kepentingan masyarakat Aceh.
Untuk itu, jika dana ini tidak dapat direalisasikan oleh Pemerintah Aceh, maka pihaknya akan menggugat kerugian masyarakat akibat tidak terealisasinya dana Bansos tersebut,terang Ketua YARA.
Karena, menurutnya, jika ada teknis administratif yang tidak terpenuhi dalam penyusunan Qanun APBA ini menjadi tanggung jawab Eksekutif sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
Untuk itu, YARA mendukung sikap DPRA yang menolak pembahasan KUA-PPAS, supaya menjadi pembelajaran bagi Eksekutif agar tidak main-main dengan penyusunan APBA dan mendorong DPRA untuk melaporkan ASN khususnya yang terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Aceh ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk di periksa.
"Apakah tim TAPA dalam membahas Qanun APBA Tahun 2019 telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," terang Safaruddin.