Home Milenial Sadis, Remaja Tenggarong Bunuh Bayi dengan Tissu Toilet

Sadis, Remaja Tenggarong Bunuh Bayi dengan Tissu Toilet

Balikpapan, Gatra.com - Seorang remaja (18) inisial SNI asal Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) tega membunuh bayinya sendiri, sesaat setelah dilahirkannya.

Pembunuhan dilakukan dengan cara sadis, dengan memasukkan tisu toilet ke mulut hingga tak bernafas. Selain itu, tali pusat yang masih menempel di badan bayi ditarik hingga putus. 

Perbuatan SNI dilakukan di dalam toilet IGD RSUD Beriman Balikpapan, Jalan Mayjen Sutoyo, sekitar pukul 22.45 Wita, Rabu 24 Juli lalu. 

“Dia melakukan perbuatan itu karena dirinya belum siap memiliki anak. Bayinya juga perempuan yang dilahirikannya itu dari hubungan gelap dengan sang pacar,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Pejabat Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Balikpapan Aipda Kusmanto, Rabu (31/7).

Dikatakan, kehamilannya tersebut disembunyikan dari keluarga. Selama ini keluarga enggak tahu kalau dia (SNI) hamil, hingga kelahirannya disembunyikan.

SNI diketahui bekerja di sebagai ladies club di salah satu tempat hiburan malam di Balikpapan. Tepatnya di daerah Balikpapan Permai.

Pengungkapan pembunuhan bayi dalam toilet ini diketahui dari perawat rumah sakit tersebut. 

Perawat curiga ketika SNI keluar dari toilet dengan menenteng tas hitam dan hendak di bawa keluar rumah sakit. Seorang perawat memeriksa isi tas, dan ditemukan bayi yang telah meninggal.

"Awalnya kan SNI ini diantar ke rumah sakit oleh keluarganya, karena mengeluh sakit perut dan susah BAB (buang air besar). Pas di rumah sakit, tiba-tiba dia ke toilet,” kata Kusmanto. 

Ternyata di toilet itu dia melahirkan. Dia pun mencoba menyembunyikan kelahiran bayi dari keluarga, itu dengan menghabisi nyawa bayinya dengan memasukkan ke dalam kantong plastik.

Akibat perbuatannya SNI mendekam di penjara. Ia dijerat pasal pasal 80 ayat (3) dan (4) junto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juga pasal 308 KUHP.

"Saat ini SNI sudah kita tahan di Mapolres Balikpapan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kusmanto.

254