Home Ekonomi Bank Wajib Beri Tahu Nasabah soal Bunga Penjaminan

Bank Wajib Beri Tahu Nasabah soal Bunga Penjaminan

Jakarta, Gatra.com - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Fauzi Ichsan, mengungkapkan, LPS akan mengevaluasi dan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat suku bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asesmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai dengan peraturan LPS, lanjut Fauzi, bank wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi yang dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah yang menyimpan dananya.

Baca juga: BI Pangkas Suku Bunga Acuan 25 Bps

"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," kata Fauzi kepada wartawan di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (31/7).

Meski begitu, kata Fauzi, overall suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun. Misalnya, perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark rupiah terpantau mengalami penurunan.

"SBP rupiah terpantau turun 11 bps menjadi 5,94% pada periode observasi 28 Juni hingga 25 Juli 2019," ungkapnya.

Sementara itu, untuk SBP valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi 11 Juni hingga 25 Juli 2019 tercatat hanya mengalami kenaikan terbatas sebesar 2 bps menjadi 1,26%.

Baca juga: Suku Bunga Kredit Potensi Besar Alami Penurunan

Karena itu, menurut Fauzi, suku bunga simpanan rupiah dan valuta asing yang relatif stabil saat ini potensial untuk turun sejalan dengan perbaikan kondisi likuiditas perbankan dan langkah pelonggaran yang ditempuh oleh bank sentral.

"Tren ini selanjutnya diperkirakan akan berdampak pada arah tingkat bunga penjaminan ke depan," ungkapnya.

558