Jakarta, Gatra.com - drg Romi Syofpa Ismael bersama kuasa hukumnya, ditemani Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menemui perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Langkah mereka untuk mengadukan diskriminasi dalam prosedur seleksi CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diterima oleh Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Syamsul Rizal.
Menurut kuasa hukum drg Romi, Wendra Rona Putra, kesalahan utama dari Panitia Seleksi CPNS serta Bupati Solok Selatan ialah menganggap bahwa penyandang disabilitas hanya boleh masuk dalam pekerjaan di formasi khusus dan bukan di formasi umum. Faktor yang membuat drg Romi dicoret dari daftar CPNS.
"Sedangkan kalau merujuk pada Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2018, untuk formasi umum tidak ada penjelasan spesifik. Artinya semua kelompok, mau dia itu disabilitas, selama putra-putri terbaik, maka dia berhak untuk masuk dalam formasi itu," ujar Wendra kepada wartawan, saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (31/7).
Baca Juga: Pelapor Drg Romi Dinyatakan Langgar Kode Etik Kedokteran Gigi
Wendra menyebut pemahaman keliru dari pansel di Kabupaten Solok Selatan perlu diluruskan karena akan berkonsekuensi pada hak penyandang disabilitas atas pekerjaan. Jika paradigma salah itu tetap dipertahankan maka akan membahayakan para penyandang disabilitas. Di masa mendatang mereka tidak akan bisa mendapatkan pekerjaan selayaknya Warga Negara Indonesia pada umumnya.
Selain itu, Wendra menyebut dalam SK pembatalan yang dikutip dan dijadikan dasar oleh Pemkab Solok Selatan tidak punya dasar hukum yang kuat. Itu akan menjadi preseden buruk jika tidak dikoreksi.
"Ini jadi peran penting di Menpan RB untuk memastikan kejadian ini tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang," tandas Wendra.
Baca Juga: Kementerian PPPA Advokasi Kasus Dokter Gigi di Sumbar
Sementara dari pihak Kemenpan RB, ujar Wendra, memberikan respon positif setelah Menteri Syarifudin memberikan pernyataan di beberapa media akan segera menyurati Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria untuk memintanya mencabut SK pembatalan tersebut. Tapi sejauh ini, belum ada respon dari bupati untuk segera mencabut SK pembatalan status CPNS drg Romi.
"Namun kita coba lihat dalam beberapa hari ke depan. Sebab dari berbagai lembaga dan kementerian sudah merespon positif. Harapannya itu bisa merubah sikap keras kepala Bupati Solok selatan untuk mau berbesar hati mengoreksi," kata Wendra.
Ini menjadi penting sebab hanya Bupati Solok Selatan yang bisa mengoreksi SK pembatalan status CPNS drg Romi.