Jakarta, Gatra.com - Rumah Kita Bersama (Kitab) mengajak puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, akademisi dan peneliti bersama-sama mencegah perkawinan anak yang masih marak terjadi di Indonesia.
Hasil penelitian dan advokasi Rumah Kitab, angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi dikarenakan beberapa alasan yang berkaitan keagamaan.
"Pertama, kawin anak dianggap sebagai solusi terbaik menghindari perzinaan. Ini dipakai orangtua untuk mengantisipasi pergaulan tidak sehat," kata Direktur Rumah Kitab, Lies Marcoes Natsir di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Alasan lain adalah orangtua merasa memiliki kekuasaan untuk memaksa anaknya menikah atau hak ijbar. Pada kondisi ini, anak tidak bisa menolak paksaan dari orangtua.
Banyak umat Islam yang meyakini patokan usia menikah adalah usia baligh. Selain itu, sambung Lies, banyak yang mencontoh Nabi Muhammad yang menikahi Aisyah pada usia sembilan tahun tanpa melihat konteks masa itu.
"Kasus perkawinan anak karena kehamilan tidak diinginkan (KTD) dan orangtua melihat perkawinan sebagai solusi. Padahal perkawinan anak ini banyak ruginya daripada manfaatnya," lanjut dia.
Lies mengatakan ormas Islam memiliki peran besar dalam pencegahan dan sosialisasi dampak perkawinan anak. Hal itu dapat dilakukan melalui bahasa agama yang dimiliki ormas.
"Ormas dengan basis agama Islam berperan penting dalam memastikan sosialisasi pesan-pesan pembangunan. Menjadi penyaring sekaligus agen dan menyuarakan misi pembangunan dengan menggunakan bahasa agama," jelasnya.