Surabaya, Gatra.com - Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mempersilahkan pihak lain yang ingin menggugat Polda Jatim bila penyitaan buku DN Aidit dilakukan terhadap pegiat Vespa Literasi di Probolinggo dinilai melanggar hukum.
"Begini lho. Kalau mereka mengatakan bahwa penyitaan buku itu melanggar hukum, silakan gugat dong. Kita siap digugat kok," kata Barung, Rabu (31/8).
Barung menilai, jika ingin menggugat Polda Jatim, maka harus sesuai dengan mekanisme.
"Ada mekanisme yang ada. Ada namanya pengajuan di keperdataan, dan lain sebagainya. Ya kita tunggu ya," ujar Barung.
Sebelumnya diberitakan, dua pegiat literasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Saiful Anwar dan Muntasir Billah diamankan kepolisian Kraksaan saat sedang membuka lapak baca gratis di Alun-Alub Kraksaan, Sabtu, (27/7) malam, lantaran ada buku bertemakan ajaran komunisme.
Buku yang dimaksud yaitu berjudul Aidit Dua Wajah Dipa Nusantara, Sukarno, Marxisme dan Leninisme: Akar Pemikirian Kiri dan Revolusi Indonesia, Menempuh Jalan Rakyat, D.N Aidit, dan Sebuah Biografi Ringkas D.N Aidit oleh TB 4 Saudara.
Kedua orang itu lalu diamankan dan diperiksa Polsek Kraksaan untuk dimintai keterangan soal kepemilikan buku tersebut.
Usai diperiksa selama beberapa jam, kedua pegiat literasi itu kemudian dipulangkan meski empat buku milik mereka tetap disita pihak Polsek Kraksaan.
Kepala Divisi Riset, Pengembangan dan Kerjasama LBH Surabaya Sahura menyampaikan, penyitaan terhadap buku-buku yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, harus dilakukan melalui proses peradilan, sebagaimana yang diperintahkan oleh putusan MK nomor 20/PUU-VIII/2010.
Penyitaan tanpa proses peradilan merupakan proses eksekusi ekstra yudisial yang ditentang oleh negara hukum.
Pelibatan TNI dalam penyitaan buku ini, sebut dia, termasuk abuse of power atau tindakan yang melampaui wewenang. "Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI militer bukanlah bagian dari penegak hukum," kata Sahura dalam keterangan tertulisnya.
Oleh karenanya, penyitaan terhadap produk buku salah satu tokoh penting Partai Komunis Indonesia (PKI) secara sewenang-wenang tersebut, dinilai telah mencederai hak kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa kebebasan berpendapat khususnya yang dituangkan dalam bentuk produk akademik wajib dilindungi dan dijamin.
"Kami meminta polisi untuk segera mengembalikan buku-buku yang disita secara sewenang-wenang kepada Vespa Literasi. Kami juga meminta aparat TNI tidak ikut campur dalam proses penegakan hukum yang termasuk dalam ranah sipil," jelas Sahura.